Kamis, 28 Februari 2013

Pancasila sebagai dasar etika kehidupan berbangsa dan bernegara



1.      Pancasila sebagai dasar etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
                                              
Sebagai mana dipahami bahwa sila-sila Pancasila adalah merupakan suatu sistem nilai, artinya setiap sila memang mempunyai  nilai akan tetapi sila saling berhubungan, saling ketergantungan secara sistematik dan diantara nilai satu sila dengan sila lainnya memiliki tingkatan.  Oleh karena itu dalam kaitannya dengan nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila merupakan sekumpulan nilai yang diangkat dari prinsip nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut berupa nilai religious, nilai adat istiadat, kebudayaan dan setelah disahkan menjadi dasar Negara terkandung di dalamnya nilai kenegaraan.
Dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat Negara, maka nilai-nilai pancasila harus di jabarkan dalam suatu norma yang merupakan pedoman pelaksanaan dalam penyelenggaraan kenegaraan, bahkan kebangsaan dan kemasyarakatan. Terdapat dua macam norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu norma hukum dan norma moral atau etika. Sebagaimana diketahui sebagai suatu norma hukum positif, maka pancasila dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang ekplisit, hal itu secara kongkrit dijabarkan dalam tertib hukum Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya memerlukan suatu norma moral yang merupakan dasar pijak pelaksanaan tertib hukum di Indonesia. Bagaimanapun baiknya suatu peraturan perundang-undangan kalau tidak dilandasi oleh moral yang luhur dalam pelaksanaannya dan penyelenggaraan Negara, maka niscahaya hukum tidak akan mencapai suatu keadilan bagi kehidupan kemanusiaan.
Selain itu secara kausalitas bahwa nilai-nilai pancasila adalah berifat objektif dan subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sehingga memungkinkan dapat diterapkan pada Negara lain barangkali namanya bukan pancasila. Artinya jika suatu Negara menggunakan prinsip filosofi bahwa Negara berketuhana, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan, maka Negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila pancasila.



Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2.      Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan.
3.      Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu dalam hierarki suatu tertib hukum hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekuensinya jika nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran Negara proklamasi 1945, hal ini sebagaimana terkandung di dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/MPR/1973. Jo. Tap. No. IX/MPR/1978.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai bangsa kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi fiosofis bangsa Indonesia.
2.      Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas nilai kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

3.      Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ke tujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius  yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
Nilai-nilai pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain bahwa nilai-nilai pancasila merupakan das sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein.
Di era sekarang sekarang ini, tampaknya kebutuhan akan norma etika untuk kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk ditetapkan. Hal ini terwujud dengan keluarnya ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
Etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat bertujuan untuk:
1.      Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek
2.      Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3.      Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Etika kehidupan berbangsa meliputi sebagai berikut:
a.       Etika sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong-menolong di antara sesame manusia dan anak bangsa. Senada dengan itu juga menghidupkansuburkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
b.      Etika pemerintahan dan politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efesien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, serta menjujunjung tinggi hak asasi manusia.
c.       Etika ekonomi dan bisnis
Etika ini bertujuan agar prinsip dan prilaku ekonomi baik oleh pribadi, institusi, maupun keputusan dalam bidang ekonomi dapat melahirkan ekonomi dengan kondisi yang baik dan realitas.
d.      Etika penegakan hukum yang berkeadilan
Etika ini bertujuan agar penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga Negara di hadapan hukum, dan menghindarkan peggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan.
e.       Etika keilmuan dan disiplin kehidupan
Etika ini diwujudkan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis, dan objektif.
Dengan berpedoman pada etika kehidupan berbangsa tersebut, penyelenggara Negara dan warga Negara berprilaku secara baik bersumber pada nilai-nilai pancasila dalam kehidupannya. Etika kehidupan berbangsa tidak memiliki sanksi hukum. Namun sebagai semacam kode etik, pedoman etik berbangsa memberikan sanksi moral bagi siapa saja yang berprilaku menyimpang dari norma-norma etik yang baik. Etika kehidupan berbangsa ini dapat kita pandang sebagai norma etik Negara sebagai perwujudan dari nilai-nilai dasar Pancasila.
Etika dan moral bagi manusia dalam kehiduan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, senantiasa bersifat relasional. Hal ini berarti bahwa etika serta moral yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, tidak dimaksudkan untuk manusia secara pribadi, namun secara relasioanal senantiasa memiliki hubungan dengan yang lain baik kepada Tuhan yang maha esa maupun kepada manusia lainnya.

Sumber:
Winarno. 2006. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara
Kaelan, dan Zubaidi, Achmad. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:  Paradigma.
Kaelan. 2009. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
2.      Pancasila sebagai sistem dan sistem filsafat secara hierarkis dan Piramidal
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud sistem adalah suatu kesatuan bagiam-bagian yang saling berhubungan, kerja sama untuk satu tujuan tertentu dan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
 Ciri-ciri sistem:
a.       Suatu kesatuan bagian-bagian
b.      Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
c.       Saling berhubungan dan ketergantungan
d.      Untuk mencapai tujuan yang sama.
e.       Terjadi dalam suatu lingkungan yang komplek (shore dan Voich, 1974:22).
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila pancasila. Setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi sendiri-sendiri, tujuan tertentu yaitu suatu masyarakat yang adil makmur berdasarkan Pancasila.
Isi sila-sila pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Dasar filsafat Negara Indonesia terdiri atas lima sila yang masing-masing suatu asas beradab. Namun demikian sila-sila pancasila itu bersama-sama merupakan suatu kesatuan dan keutuhan, setiap sila merupakan suatu unsure (bagian yang mutlak) dari kesatuan pancasila.
Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Antara sila-sila pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Sila yang satu dikualifikasi oleh sila-sila lainnya. Dengan demikian maka Pancasila pada hakikatnya merupakan sistem, dalam pengertian bahwa bagian-bagian pancasila berhubungan secara erat sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh. Pancasila sebagai suatu sistem juga dapat dipahami dari pemikiran dasar yang terkandung dalam pancasila yaitu pemikiran tentang manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dan dengan masyarakat bangsa Indonesia yang nilai-nilainya telah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
         Pancasila sebagai suatu sistem mempunyai susunan secara hirarkis dan piramidal. Piramidal menggambarkan hubungan hierarki sila-sila dari pancasila dalam urutan yang luas (kuantitas) dan juga dalam hal sifat-sifatnya (kualitas). Kalau dilihat dari intinya, urut-urutan lima sila menunujukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi sifatnya, jika lima sila itu mempunyai maksud yang demikian, maka diantara kelima sila ada hubungan yang mengikat yang satu kepada yang lain sehingga Pancasila merupakan suatu kesatuan keseluruhan yang bulat.Andai sila satu dengan sila yang lainnya tidak mempunyai sangkut- pautnya, maka Pancasila itu sendiri akan menjadi terpecah-pecah, oleh karena itu tidak dapat dijadikan suatu asas kerohanian bagi suatu Negara.
            Dalam susuan hirarkis dan pyramidal ini, maka Ketuhanan yang maha esa menjadi basis kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan, dan keadilan. Sebaliknya Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan, yang membangun, memelihara, dan mengembangkan persatuan Indonesia, yang berkerakyatan dan berkeadilan social demikian selanjutnya, sehingga tiap-tiap sila mengandung sila-sila lainnya.
Rumusan Pancasila yang bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal
1.      Sila pertama: Ketuhanan yang Maha Esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Sila kedua: kemanusiaan yang adil beradab adalah meliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjiwai sila-sila persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.      Sila ketiga: Persatuan Indonesia, diliputi oleh Ketuhanan yang maha esa dan menjiwai sila-sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.      Sila keempat: kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, adalah dan diliputi oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

5.      Sila kelima: keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan.
Secara ontologis kesatuan sila-sila pancasila sebagai suatu sistem bersifat hirarkis dan berbentuk pyramidal yaitu:
Bahwa hakikat adanya Tuhan adalah ada karena dirinya sendiri, Tuhan sebagai causa Prima. Oleh karena itu segala sesuatu yang ada termasuk manusia yang diciptakan oleh Tuhan (sila 1). Adapun manusia adalah sebagai subjek pendukung Negara, karena Negara adalah lembaga kemanusiaan, Negara itu adalah sebagai persekutuan hidup bersama yang anggotanya adalah manusia (sila 2). Maka Negara adalah akibat adanya manusia yang bersatu (sila 3). Sehingga terbentuklah persekutuan hidup bersama yang disebut rakyat. Rakyat adalah sebagai totalitas individu-individu Negara yang bersatu. (sila 4). Keadilan pada hakikatnya merupakan tujuan suatu keadilan dalam hidup bersama atau dengan kata lain perkataan keadilan sosial (sila 5).
Sebagai suatu sistem filsafat pancasila memiliki dasar ontologis, dasar epistomologis, dan dasar aksiologis. Dasar ontologis pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak monopluralis. Subjek pendukung pokok sila-sila pancasila adalah manusia, yaitu bahwa yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang bepersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta yang berkeadilan sosial pada hakikatnya adalah manusia.
Dasar epistomologis Pancasila pada hakikatnya tidak bisa dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Karena hal yang mendasar dalam epistomologis yaitu, pertama tentang sumber pengetahuan manusia, kedua teori tentang kebenaran pengetahuan manusia, ketiga tentang watak pengetahuan manusia. Kemudia sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memilki satu kesatuan dasar aksiologisnya, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Sumber: Kaelan. 2009. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
  Kaelan.2000. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kaelan, dan Zubaidi, Achmad. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:  Paradigma.



3.       Identitas Nasional sebagai karakter bangsa

Identitas berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain. Nasional berasal dari kata Nation yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan serta ideologi bersama. Jadi, Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. identitas Nasional Indonesia meliputi segenap yang dimiliki bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain seperti kondisi geografis, sumber kekayaan alam Indonesia, demografi atau kependudukan Indonesia, ideolgi dan agama, politik negara, ekonomi, dan pertahanan keamanan.
      Berdasarkan hakikat pengertian “identitas Nasional” sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa. Pengertian kepribadian suatu bangsa adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut.Oleh karena itu pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan pengertian “peoples character” atau “National Identity”. Dalam hubungannya dengan identitas nasional Indonseia, kepribadian bangsa Indonesia kiranya sangat sulit jikalau hanya dideskripsikan berdasarkan cirri khas fisik. Hal ini mengingat bangsa Indonesia itu terdiri atas berbagai macam unsure etnis, ras, suku, kebudayaan, agama, serta karakter yang sejak asalnya memang memiliki perbedaan. Oleh karena itu kepribadian bangsa Indonesia sebagai suatu identitas nasional secara historis berkembang dan menemukan jati dirinya setelah Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
      Proses pembentukan identitas nasional umumnya membutuhkan waktu dan perjuangan panjang diantara warga bangsa-negara yang bersangkutan. Hal ini disebabkan identitas nasional adalah hasil kesepakatan masyarakat bangsa itu.
      Setelah bangsa Indonesia bernegara, mulai dibentuk dan disepakati apa-apa yang dapat menjadi identitas nasional Indonesia. Bisa dikatakan bangsa Indonesia relative berhasil dalam membentuk identitas nasionalnya kecuali pada saat proses pembentukan ideology.
      Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain yang menunjukkan karakter bangsa Indonesia.

a.       Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia berawal dari rumpun bahasa melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai identitas nasional Indonesia.
b.      Bendera Negara yaitu sang merah putih, warna merah berarti berani dan putih berarti suci. Lambang merah putih sudah dikenal pada masa kerajaan Indonesia yang kemudian diangkat sebagai bendera Negara.
c.       Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya, Indonesia raya sebagai lagu kebangsaan yang pada tanggal 28 Oktober 1928 dinyanyikan untuk pertama kali sebagai lagu kebangsaan Negara.
d.      Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila
Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang Negara.
e.       Semboyan Negara adalah bhineka Tunggal Ika. Bhineka tunggal Ika artinya berbeda-beda tetap satu jua. Menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa heterogen, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.,
f.       Dasar falsafah Negara yaitu Pancasila, berisi lima dasar yang dijadikan sebagai dasar filsafat  Negara Indonesia. Pancasila merupakan identitas nasional yang berkedudukan sebagai dasar Negara dan ideology nasional Indonesia.
g.      Konstitusi(Hukum Dasar) Negara yaitu UUD 1945..
Merupakan hukum tertulis yang menduduki tingkatan tertinggi dalam tata urutan perundangan dan dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan Negara.
h.      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Bentuk Negara adalah kesatuan, sedang bentuk pemerintahan adalah republik. System politik yang digunakan adalah demokrasi.
i.        Konsepsi Wawasan Nusantara, sebagai cara pandang  bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
j.        Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional, berbagai kebudayaan dari kelompok-kelompok bangsa Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi, dapat dinikmati dan diterima oleh masyarakat luas yang merupakan kebudayaan Nasional, kebudayaaan nasional adalah puncak-puncak dari kebudayaan daerah.
Menurut saya cara untuk menanamkan identitas Nasional sebagai karakter bangsa sehingga menjadi pendidikan karakter diantaranya:
1.      Menanamkan pada diri sendiri akan kebanggaan terhadap bangsa Indonesia yang berbeda dengan bangsa lain.
2.      Menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air seperti: Bendera Merah Putih, Lambang Negara, Bahasa Indonesia, dan sebagainya.
3.      Menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan, lingkungan masyarakat, maupun di dalam keluarga.
4.      Mencintai mata uang rupiah sebagai alat tukar yang sah dalam ekonomi Indonesia, serta salah satu ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
5.      Mempertahankan kebudayaan nusantara yang beragam sebagai bukti kekayaan budaya Indonesia.
6.      Mentaati hukum yang berlaku di Indonesia, sebagai bukti bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.
7.      Menjaga kekayaan alam Indonesia agar tidak diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sumber:
             Syamsir. 2009. Buku Ajar Pendidikan kewarganegaraan. Padang: UNPPress.
Kaelan, dan Zubaidi, Achmad. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:  Paradigma.
Winarno. 2006. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara



4.      Komponen-Komponen Yang terlibat Dalam Menegakkan Negara Hukum
Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini tertuang secara jelas dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 perubahan ketiga yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Artinya, Negara Kesatuan republik Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar kekuasaan (machtstaat), dan pemerintahan berdasarkan system konstitusi (hukum dasar), bukan absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas).
Di era reformasi salah satu tuntutan masyarakat adalah menegakkan supremasi yang menjadikan hukum sebagai panglima. Orientasi impletasi penegak hukum (law enforcement) secara tegas dan konsisten dan setiap pelanggaran harus diselesaikan melalui prosedur hukum yang       berlaku. Artinya masyarakat kekuasaan pemerintah dan negara untuk tunnduk pada hukum tanpa adanya diskriminatif dan segala permasalahan hukum wajib diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku. Menegakkan supremasi hukum adalah melaksanakan penegakan hukum secara tegas konsekuen dan konsisten dalam segala bentuk permasalahan hukum baik hukum    pidana maupun hukum perdata.
Namun demikian untuk menegakkan Negara dengan hukum yang berkeadilan dan kebenaran melibatkan komponen:
1.      Badan-badan kehakiman yang kokoh kuat, adil, dan bijaksana yang tidak mudah dipengaruhi oleh lembaga-lembaga lainnya.
2.      Pemimpin eksekutf (presiden) yang diwajibkan bekerja sama dengan badan-badan kehakiman untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan sehat serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
3.      Aparat penegak hukum ( TNI dan POLRI), berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi, yang melayani masyarakat serta memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia.
4.      Rakyat yang dituntut untuk mengabdi kepada kepentingan nasional, dengan mentaati hukum yang berlaku di Indonesia. 


Kenapa Negara hukum bisa dipisahkan dengan HAM? Sedangkan HAM tidak bisa dipisahkan dengan Negara hukum.
            Negara hukum berkaitan dengan hak asasi manusia. Sebab, salah satu ciri dari Negara hukum adalah adanya jaminan atas hak asasi manusia. Oleh karena itu, Negara hukum bertanggung jawab atas perlindungan dan penegakkan hak asasi warganya. Namun Negara hukum bisa dipisahkan dengan hak asasi manusia apabila tidak adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan di bidang politik, hukum, social, ekonomi dan kebudayaan. Serta adanya peradilan yang dipengaruhi oleh kekuasaan atau kekuatan lain yang memihak.
Contohnya: Apabila seorang pejabat Negara yang  korupsi puluhan miliaran yang merugikan uang Negara diberikan hukuman yang tidak sesuai dengan perbuatan jahatnya seperti di rumah tahanan diberikan fasilitas yang mewah, bisa keluar masuk dari tahanan karena adanya suatu kekuatan yaitu kekuatan “uang”. Sebaliknya seorang warga biasa yang ketahuan mencuri seekor kambing, oleh pengadilan diberikan hukuman yang sama dengan para koruptor bahkan di sel tahanan dia disiksa. Ini berarti pelanggaran HAM pasal 28 D. karena menurut saya hukum di Indonesia hanya menjalankan yang tertulis bukan memahaminya dengan perasaan.
Sumber:
Kaelan, dan Zubaidi, Achmad. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:  Paradigma.
Syamsir. 2009. Buku Ajar Pendidikan kewarganegaraan. Padang: UNPPress.
Winarno. 2006. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara



1 komentar:

  1. Toko Mesin · Jual Mesin · Susu Listrik · Portal Belanja Mesin Makanan, Pertanian, Peternakan & UKM · CP 0852-576-888-55 / 0856-0828-5927

    BalasHapus