URUTAN SISTEM KEHIDUPAN NASIONAL
1.
Pancasila
sebagai falsafah dan ideologi negara
Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup
bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan
cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di
dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan
bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam
hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya,
maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah. Kenapa
letaknya palai dasar? Jawabannya tentu karena pancasila ini adalah dasar negara
yang berarti pancasila merupakan suatu dasar/nilai/norma mengatur pemerintahan
dan penyelggaraan negara.
Pancasila sebagai ideologi memiliki
karakter utama sebagai ideologi nasional.Ia adalah cara pandang dan metode bagi
seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang
adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan
dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang
memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dankesatuan dikalangan
warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah
airnya.
2.
UU
sebagai landasan konstitusi negara
Posisi undang-undang setelah pancasila
dikarenakan Landasan konstitusional, berkaitan dengan segala ketentuan dan
aturan tentang ketatanegaraan/ undang-undang dasar suatu negara, Indonesia =
UUD 1945. Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi ini nampak pada
gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD
suatu negara. Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara
tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
3.
Wawasan
nusantara, wawasan nasional dan wawasan bangsa
Wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Kedudukan (status) wawasan nusantara
adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa Indonesia mengenai dirinya
yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa, dan kondisi lingkungan
geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan pancasila dan UUD 1945
Secara hierarki, posisi atau status wawasan nusantara menempati urutan ketiga
setelah UUD 1945
wawasan
nasional adalah cara pandang suatu bangsa yan telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan
interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional termasuk lokal dan
proposional,regional ,serta global.
Wawasan kebangsaan ialah cara pandang
bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang
diri dan lingkungannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di
tengah-tengah lingkungan nusantara itu. Unsur-unsur dasar wawasan kebangsaan
itu ialah: wadah (organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wawasan
itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian
dalam bidang-bidang:
·
Satu kesatuan bangsa.
·
Satu kesatuan budaya
·
Satu kesatuan wilayah
·
Satu kesatuan ekonomi dan hankam
4.
Disipilin
nasional dan kesadaran nasional. Geographi, geopolitk, geostrategi dikaitkan
dengan Politik strategi nasional
Disiplin dalam lingkup bernegara
hakikatnya adalah kesadaran untuk taat kepada negara dengan cara melaksanakan semua
hukum, undang-undang, peraturan dan semua aturan yang berlaku, dan tidak
melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum, undang-undang, peraturan atau
aturan yang ditetapkan oleh Negara. Yang dimaksud dengan Negara adalah segenap
lembaga Negara yang memiliki kekuasaan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat
sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagaimana pentingnya disiplin bagi
sesuatu bangsa termasuk bangsa Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan
kehidupannya, kiranya tidak seorang pun akan membantah. Disiplin bahkan mutlak
harus ada apabila bangsa Indonesia ingin dapat mewujudkan cita-cita
kemerdekaannya seperti terkandung di dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD
1945. Dikaitkan dengan geopolitik artinya adanya suatu sistem politik atau
peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang
didorong oleh aspirasi nasional geografik suatu negara, yang apabila
dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada
sistem politik. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan berdampak
kepada geografi negara yang bersangkutan.
5.
Ketahanan
Nasional
Dalam rangka mempertahankan
eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional maka suatu
negara haruslah memiliki suatu ketahan nasional. ketahanan nasional merupakan
suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta
merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam
rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan
nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang
didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan
konstisional dalam paradigma pembangunan nasional..
Negara Indonesia adalah negara yang
solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau
dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan
daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat
ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena
mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945
sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan
visional.
6.
Kewaspadaan
nasional
Posisi kewaspadaan paling atas
dikarenakan setiap negaraa harus selalu siap menghadapi segala ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguari yang mungkin timbul setiap saat. Kewaspadaan
nasional sangat erat hubungannya dengan ketahanan nasional
Kewaspadaan nasional dalam mencapai tujuan nasional meliputi berbagai bidang, di antaranyasebagaiberikut.
·
Bidang
Ideologi
Kita harus selalu waspada terhadap masuknya ideologi asing yang mungkin akan menggoyahkan ideologi nasional' bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila merupakan ideologi terbuka, namun tetap menolak nilai-nilai ideologi asing yang bertentangan dengan intisari nilai dasar Pancasila.
Kita harus selalu waspada terhadap masuknya ideologi asing yang mungkin akan menggoyahkan ideologi nasional' bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila merupakan ideologi terbuka, namun tetap menolak nilai-nilai ideologi asing yang bertentangan dengan intisari nilai dasar Pancasila.
·
Bidang
Politik
Bangsa Indonesia harus waspada terhadap nilai-nilai asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara. Contohnya, kemungkinan masuknya nilai" demokrasi liberal maupun demokrasi sosialis.
Bangsa Indonesia harus waspada terhadap nilai-nilai asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara. Contohnya, kemungkinan masuknya nilai" demokrasi liberal maupun demokrasi sosialis.
·
Bidang
Sosial Budaya
Bangsa Indonesia harus selalu waspada terhadap masuknya nilai-nilai sosial dan budaya yang tidak sesuai dengan nilai sosial budaya bangsa Indonesia. Kita harus selaluberpegangteguhpadanilai-nilaiPancasilasebagaifilternya.
Bangsa Indonesia harus selalu waspada terhadap masuknya nilai-nilai sosial dan budaya yang tidak sesuai dengan nilai sosial budaya bangsa Indonesia. Kita harus selaluberpegangteguhpadanilai-nilaiPancasilasebagaifilternya.
·
Bidang
Ekonomi
Kita harus waspada terhadap sistem ekonomi yang tidak sesuai dengan sistem ekonomi Indonesia seperti yang ditegaskan dalam UUD 1945 maupun dalam Tap. MPR No. XV l/M PR/l 998 tentang: , Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
Kita harus waspada terhadap sistem ekonomi yang tidak sesuai dengan sistem ekonomi Indonesia seperti yang ditegaskan dalam UUD 1945 maupun dalam Tap. MPR No. XV l/M PR/l 998 tentang: , Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
·
Bidang Pertahanan dan Keamanan
Kita harus waspada terhadap usaha-usaha yang mengancam pertahanan dan keamanan bangsa, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Kita harus waspada terhadap usaha-usaha yang mengancam pertahanan dan keamanan bangsa, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar