Kamis, 28 Februari 2013

Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara



URUTAN SISTEM KEHIDUPAN NASIONAL
1.      Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara
Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah. Kenapa letaknya palai dasar? Jawabannya tentu karena pancasila ini adalah dasar negara yang berarti pancasila merupakan suatu dasar/nilai/norma mengatur pemerintahan dan penyelggaraan negara.
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional.Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dankesatuan dikalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya.
2.      UU sebagai landasan konstitusi negara
Posisi undang-undang setelah pancasila dikarenakan Landasan konstitusional, berkaitan dengan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan/ undang-undang dasar suatu negara, Indonesia = UUD 1945. Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi ini nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
3.      Wawasan nusantara, wawasan nasional dan wawasan bangsa
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Kedudukan (status) wawasan nusantara adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa, dan kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan pancasila dan UUD 1945 Secara hierarki, posisi atau status wawasan nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945
wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yan telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional termasuk lokal dan proposional,regional ,serta global.
Wawasan kebangsaan ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungan nusantara itu. Unsur-unsur dasar wawasan kebangsaan itu ialah: wadah (organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wawasan itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
·         Satu kesatuan bangsa.
·         Satu kesatuan budaya
·         Satu kesatuan wilayah
·         Satu kesatuan ekonomi dan hankam

4.      Disipilin nasional dan kesadaran nasional. Geographi, geopolitk, geostrategi dikaitkan dengan Politik strategi nasional
Disiplin dalam lingkup bernegara hakikatnya adalah kesadaran untuk taat kepada negara dengan cara melaksanakan semua hukum, undang-undang, peraturan dan semua aturan yang berlaku, dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum, undang-undang, peraturan atau aturan yang ditetapkan oleh Negara. Yang dimaksud dengan Negara adalah segenap lembaga Negara yang memiliki kekuasaan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagaimana pentingnya disiplin bagi sesuatu bangsa termasuk bangsa Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan kehidupannya, kiranya tidak seorang pun akan membantah. Disiplin bahkan mutlak harus ada apabila bangsa Indonesia ingin dapat mewujudkan cita-cita kemerdekaannya seperti terkandung di dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. Dikaitkan dengan geopolitik artinya adanya suatu sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan berdampak kepada geografi negara yang bersangkutan.

5.      Ketahanan Nasional
Dalam rangka mempertahankan eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional maka suatu negara haruslah memiliki suatu ketahan nasional. ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional..
Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
6.      Kewaspadaan nasional
Posisi kewaspadaan paling atas dikarenakan setiap negaraa harus selalu siap menghadapi segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguari yang mungkin timbul setiap saat. Kewaspadaan nasional sangat erat hubungannya dengan ketahanan nasional

Kewaspadaan nasional dalam mencapai tujuan nasional meliputi berbagai bidang, di antaranyasebagaiberikut.
·         Bidang            Ideologi
Kita harus selalu waspada terhadap masuknya ideologi asing yang mungkin akan menggoyahkan ideologi nasional' bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila merupakan ideologi terbuka, namun tetap menolak nilai-nilai ideologi asing yang bertentangan dengan intisari nilai dasar Pancasila.
·         Bidang            Politik
Bangsa Indonesia harus waspada terhadap nilai-nilai asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara. Contohnya, kemungkinan masuknya nilai" demokrasi liberal maupun demokrasi           sosialis.

·         Bidang            Sosial  Budaya
Bangsa Indonesia harus selalu waspada terhadap masuknya nilai-nilai sosial dan budaya yang tidak sesuai dengan nilai sosial budaya bangsa Indonesia. Kita harus selaluberpegangteguhpadanilai-nilaiPancasilasebagaifilternya.

·         Bidang            Ekonomi
Kita harus waspada terhadap sistem ekonomi yang tidak sesuai dengan sistem ekonomi Indonesia seperti yang ditegaskan dalam UUD 1945 maupun dalam Tap. MPR No. XV l/M PR/l 998 tentang: , Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

·         Bidang            Pertahanan      dan      Keamanan
Kita harus waspada terhadap usaha-usaha yang mengancam pertahanan dan keamanan bangsa, baik dari dalam maupun dari luar negeri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar